| 
| Penyelenggara Program Kelas Reguler Siang ini adalah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Terpercaya sebagaimana di bawah ini. ⌻ Terakreditasi ⌻ | 
|
| Keterangan: BL = Blended Learning P2K = Program Kelas Karyawan (Program Kuliah Pegawai) KM = PKSM = Kelas Sore-Malam Reg = Kuliah Reguler |
Penerimaan Mahasiswa Baru S1, D3, S2Program Kelas Reguler Siang Tahun Akademik 2026 / 2027 waktu kuliah bisa dipilih : pagi / siang atau sore / malam ➭ Utk tamatan Sarjana / setingkat meningkatkan studi ke Program Pascasarjana / Magister (S-2, MM, MH, MPd, dsb.). ➭ Utk tamatan SMA/SMK, D3/Akademi, D1, D2, dll-nya; meningkatkan studi ke Program Sarjana atau pindah program studi. ➭ Diperuntuhkan tamatan SMA/SMK, D1, D2 / setingkat; memajukan kuliah formal ke Program D-3 / Diploma Tiga atau pindah jurusan. Resume Seluruh Penjelasan klik disini. Demikian juga Tata Cara & Jadwal Pendaftaran pd masing-masing PTS tsb klik disini, dan Tabel Angsuran Biaya Studi klik disini.
| ✤ | Biaya Penerimaan Mahasiswa Baru = Rp 100.000,- | | ✤ | Penerimaan Calon Mahasiswa Baru dibuka SETIAP HARI (termasuk Sabtu & Minggu) : Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00 | | ✤ | Pendaftaran boleh dilakukan dengan salah satu cara seperti berikut ini.
- melalui Internet (Pendaftaran online).
- melalui POS, Telp/HP, Faksmile, surat.
- langsung dilakukan di Kampus Perguruan Tinggi Swasta / PTS tsb (Sekretariat Reguler) atau diwakilkan.
|
|
Biaya studinya dibuat sedemikian rupa agar meringankan calon mhs, dikarenakan di samping dimudahkan dgn adanya subsidi, demikian pula pemberian bantuan program pinjaman biaya pendidikan/kuliah, sehingga bisa dicicil setiap bulan disesuaikan dengan kemampuan dana (keuangan) calon mahasiswa baru.
"Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat." adalah kandungan Undang-Undang Sisdiknas (UURI No.20 Th.2003). Dan "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan" adalah lafal Undang2 Dasar 1945. Kendatipun demikian saat ini diantara warga negara Indonesia terdapat sebagian masyarakat yang memiliki waktu luang terbatas. Demikian pula sebagian masyarakat yang mempunyai kemampuan dana (keuangan) terbatas.
Serta atas dasar UUD 1945 pasal 31 ayat (3) bahwa "Komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa.".
Demikian pula berdasarkan amanat UU-RI No.20 Th.2003 tentang Sisdiknas bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka". Dan pd Penjelasan Undang-Undang tsb ditulis : "Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan .... dst."
Untuk memenuhi amanat UUD 1945 dan Undang-Undang Sisdiknas ini Perguruan Tinggi Swasta tsb menyelenggarakan Program Kelas Reguler Siang (Blended) dgn mutu tinggi. Serta utk merealisasikannya sedemikian rupa agar mhs dan tamatannya bisa cepat terserap di dunia karier. Maka sistem studinya diselenggarakan dgn kompeten dengan mensinkronkan Program Kelas Reguler Siang (Blended) dan Program Perkuliahan Karyawan (P2K). Dengan demikian mhs program kelas reguler siang (blended) dapat mempunyai pengalaman bekerja dari mhs program perkuliahan karyawan (P2K), beserta sebagai jalan utk menimba informasi kerja atau menerima pekerjaan dari mhs program perkuliahan karyawan (P2K), karena sebagian peserta program perkuliahan karyawan (P2K) yaitu pengusaha, manajer, direktur, dll-nya.
Nilai positif dari dipadukannya Program Kelas Reguler Siang (Blended), Program Perkuliahan Karyawan (P2K), dan Kelas Sore-Malam antara lain :
- Mhs program kelas reguler siang (blended) menerima pekerjaan sebelum lulus studi atau bisa langsung kerja sesudah lulus kuliah formal. Kebanyakan mhs program kelas reguler siang (blended) mempunyai informasi atau mendapatkan kerja dari mhs program perkuliahan karyawan (P2K).
- Kemudahan pindah program bagi mhs program kelas reguler siang (blended) dari perkuliahan program kelas reguler siang (blended) ke program perkuliahan karyawan (P2K) yaitu tanpa dikenakan biaya, andaikata ada mhs program kelas reguler siang (blended) yang sudah bekerja atau baru menerima pekerjaan, tetap dapat menuntaskan kuliah formalnya tepat pada waktunya (sebagaimana masa studinya) dgn mengikuti program perkuliahan karyawan (P2K).
- Atau bisa juga mengikuti kuliah formal di Kelas Sore-Malam, bagi mhs program kelas reguler siang (blended) yang berkarir dengan sistem penggantian waktu (shift), tanpa dikenakan biaya apapun.
. . . . ➡ lihat seluruhnya
|
|
| | | Peta Lokasi (Google Map) di masing-masing Institusi Pendidikan Tinggi Swasta tsb Penyelenggara Program Kelas Reguler Siang (Blended) Silahkan klik utk memperbesar peta. |
|
| | Dosen atau tenaga pengajar yang piawai dlm bidang kepandaiannya.
Waktu kuliah bisa dipilih : pagi atau sore/malam. . . . . ➡ lihat semuanya |
|
| |
| |